TATA CARA PENILAIAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU
Oleh : Bambang Suprobo,M.Pd.
A. PENDAHULUAN
Dunia
pendidikan merupakan hal yang sangat menarik dan sekaligus membanggakan bagi
guru karena guru memiliki kesempatan untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan
bangsa. Oleh karena itu keberadaan guru yang berkualitas di dalam melaksanakan
kegiatan belajar mengajar sangat bermakna bagi generasi penerus bangsa. Sangat
besar harapan masyarakat yang ditujukan kepada guru untuk berpartisipasi lebih
dalam membangun bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki pengetahuan
dan teknologi tinggi berkepribadian serta mampu bersaing dengan bangsa lain.
Jabatan
profesi guru agar lebih berkualitas dan dilaksanakan sesuai aturan yang
berlaku, diperlukan suatu penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
Sebagian dari penilaian yang diterapkan bagi guru adalah pelaksanaan
pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif
sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang
Jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya yang diberlakukan mulai tanggal 1
Januari 2013.
B. PERMASALAHAN
Salah satu
penghargaan yang dapat diperoleh oleh guru adalah kenaikan pangkat ke jenjang
yang lebih tinggi. Lebih-lebih bagi guru yang masih berusia muda, tentu
memiliki kesempatan yang sangat luas untuk mengembangkan kariernya. Oleh karena
itulah melalui pengantar ini diharapkan dapat membantu para guru untuk
pemanfaatan kesempatan yang sebaik-baiknya dalam kenaikan pangkat ke jenjang
yang lebih tinggi dengan membicarakan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Beberapa unsur dan sub
unsur kegiatan Guru apa sajakah yang dapat dinilai angka kreditnya ?
2. Berapa
angka kredit minimal yang disyaratkan dari masing-masing jenjang kepangkatan
guru?
3. Bagaimana
cara menghitung angka kredit guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang
Jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya yang diberlakukan mulai tanggal 1
Januari 2013?
C. TUJUAN
Penyajian dari
tulisan ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai acuan para guru untuk
mempersiapkan seperangkat borang yang menyertai daftar usulan penetapan angka
kredit guru yang selanjutnya dapat diusulkan untuk kenaikan pangkatnya berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan Angka
Kreditnya yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013.
D. PEMBAHASAN MASALAH
Tata cara
penilaian Penetapan Angka Kredit Guru (PAK) yang diberlakukan mulai tanggal 1
Januari 2013 yang akan datang, telah diatur
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan fungsional
guru dan Angka Kreditnya
Terdapat
perkembangan mencolok syarat penilaian angka kredit guru yang harus dipenuhi untuk
kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.
Semula berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Nomor : 25 Tahun 1993 hanya diwajibkan bagi guru golongan IV/a yang
naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi dengan membuat pengembangan profesi
guru minimal bernilai 12. Tetapi pada waktu yang akan datang dengan tujuan
untuk meningkatkan kualitas kinerja guru, tata cara penilaian
Penetapan Angka Kredit Guru akan berubah.
I. Tata Cara Penilaian Penetapan Angka Kredit
Guru
Tata cara
penilaian Penetapan Angka Kredit Guru yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013 secara
fokus dapat merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang
Jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya. Berikut dijelaskan beberapa unsur
dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan
formal dan memperoleh gelar/Ijazah; dan
2. Pendidikan
dan pelatihan (Diklat) Prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan
dan pelatihan (STTPL) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu ( Penilaian Kinerja Guru/PKG) , meliputi:
1.
Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran.
2.
Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling.
3.
Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) , meliputi:
1. Pengembangan diri
a) Mengikuti diklat fungsional.
b) Melaksanakan
kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru.
2. Publikasi Ilmiah
a) Membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif
pada bidang pendidikan formal.
b) Membuat publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman
Guru.
3. Karya Inovatif
a) Menemukan teknologi tepat guna.
b) Menemukan/menciptakan karya seni.
c) Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum.
d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan
sejenisnya.
d. Penunjang tugas Guru,
meliputi:
1. Memperoleh
gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
2. Memperoleh
penghargaan/tanda jasa.
3.
Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru antara lain:
a) Menjadi organisasi profesi/kepramukaan
b) Menjadi tim penilai angka kredit
c) Menjadi tutor/pelatih/instruktur
II. Langkah Penilaian Penetapan Angka Kredit Guru
Beberapa
langkah yang dapat diperhatikan untuk membuat daftar usul penilaian penetapan
angka kredit guru dapat memperhatikan urutan sebagai berikut :
a. Angka Kredit Komulatif
Minimal
Jumlah angka
kredit komulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru
dengan pendidikan bervariasi yang tercantum pada pasal 16 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
PER/16/M.PAN-RB/11/2009 adalah sebagai berikut:
GURU PENDIDIKAN SARJANA (S1)/DIPLOMA IV
No.
|
UNSUR
|
PROSENTASE
|
JENJANG
JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
|
||||||||
PERTAMA
|
MUDA
|
MADYA
|
UTAMA
|
||||||||
III/a
|
III/b
|
III/c
|
III/d
|
IV/a
|
IV/b
|
IV/c
|
IV/d
|
IV/e
|
|||
1
|
UNSUR UTAMA
A. Pendidikan
1.
Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/Ijazah /akta
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
|
2. Mengikuti pelatihan prajabatan
B.
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
1. Melaksanakan
proses pembelajaran
2.
Melaksanakan proses bimbingan
3.
Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
C.
Pengembangan Keprofesian berkelanjutan
1.
Melaksanakan pengembangan diri
2.
Melaksanakan publikasi ilmiah
3. melaksanakan
karya inovatif
|
≤ 90%
|
-
|
45
|
90
|
180
|
270
|
405
|
540
|
675
|
855
|
|
2
|
UNSUR
PENUNJANG
1.
Memperoleh gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
2.
Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
|
≤ 10%
|
-
|
5
|
10
|
20
|
30
|
45
|
60
|
75
|
95
|
J U M L A H
|
100
|
150
|
200
|
300
|
400
|
550
|
700
|
850
|
1050
|
GURU PENDIDIKAN MAGISTER (S2)
No.
|
UNSUR
|
PROSENTASE
|
JENJANG
JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
|
||||||||
PERTAMA
|
MUDA
|
MADYA
|
UTAMA
|
||||||||
III/b
|
III/c
|
III/d
|
IV/a
|
IV/b
|
IV/c
|
IV/d
|
IV/e
|
||||
1
|
UNSUR UTAMA
A. Pendidikan
1.
Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/Ijazah /akta
|
150
|
150
|
150
|
150
|
150
|
150
|
150
|
150
|
||
2. Mengikuti pelatihan prajabatan
B.
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
1.
Melaksanakan proses pembelajaran
2.
Melaksanakan proses bimbingan
3.
Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
C.
Pengembangan Keprofesian berkelanjutan
1.
Melaksanakan pengembangan diri
2.
Melaksanakan publikasi ilmiah
3.
melaksanakan karya inovatif
|
≤ 90%
|
45
|
135
|
225
|
360
|
495
|
630
|
810
|
|||
2
|
UNSUR
PENUNJANG
1.
Memperoleh gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
2.
Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
|
≤ 10%
|
-
|
5
|
15
|
25
|
40
|
55
|
70
|
90
|
|
J U M L A H
|
150
|
200
|
300
|
400
|
550
|
700
|
850
|
1050
|
GURU PENDIDIKAN DOKTOR (S3)
No.
|
UNSUR
|
PROSENTASE
|
JENJANG
JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
|
||||||||
PERTAMA
|
MUDA
|
MADYA
|
UTAMA
|
||||||||
III/c
|
III/d
|
IV/a
|
IV/b
|
IV/c
|
IV/d
|
IV/e
|
|||||
1
|
UNSUR UTAMA
A. Pendidikan
1.
Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/Ijazah /akta
|
200
|
200
|
200
|
200
|
200
|
200
|
200
|
|||
2. Mengikuti pelatihan prajabatan
B.
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
1.
Melaksanakan proses pembelajaran
2.
Melaksanakan proses bimbingan
3.
Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
C.
Pengembangan Keprofesian berkelanjutan
1.
Melaksanakan pengembangan diri
2.
Melaksanakan publikasi ilmiah
3.
melaksanakan karya inovatif
|
≤ 90%
|
90
|
180
|
315
|
450
|
585
|
765
|
||||
2
|
UNSUR
PENUNJANG
1.
Memperoleh gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
2.
Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
|
≤ 10%
|
-
|
10
|
20
|
35
|
50
|
65
|
85
|
||
J U M L A H
|
200
|
300
|
400
|
550
|
700
|
850
|
1050
|
b. Penilaian Kinerja Guru
(PKG)
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) dilakukan setiap tahun di sekolah
oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau
pengawas untuk menilai kepala sekolah
yang telah memahami proses Penilaian Kinerja Guru).
Penilaian
kinerja guru dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun (formatif dan sumatif)
menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:
1) Sebanyak 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran
2) Sebanyak 17 kompetensi bagi
guru BK/konselor
3) Pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
(Kepsek, Wakasek, dsb)
c. Angka Kredit
Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
Jumlah angka
kredit yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat berdasarkan
pasal 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 adalah sebagai berikut:
Dari Jabatan
|
Ke Jabatan
|
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Sub unsur
|
Macam publikasi ilmiah/Karya inovatif yang wajib ada
|
|
Sub unsur Pengembangan Diri
|
Sub unsur Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
|
|||
Guru Pertama
golongan III/a
|
Guru Pertama
golongan III/b
|
3 (tiga)
|
||
Guru Pertama golongan
III/b
|
Guru Muda
golongan III/c
|
3 (tiga)
|
4 (empat)
|
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
|
Guru Muda
golongan III/c
|
Guru Muda
golongan III/d
|
3 (tiga)
|
6 (enam)
|
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
|
Guru Muda
golongan III/d
|
Guru Madya
golongan IV/a
|
4 (empat)
|
8 (delapan)
|
Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian
|
Guru Madya
golongan IV/a
|
Guru Madya
golongan IV/b
|
4 (empat)
|
12 (dua belas)
|
Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu)
Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN
|
Guru Madya
golongan IV/b
|
Guru Madya
golongan IV/c
|
4 (empat)
|
12 (dua belas
|
Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu)
Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN
|
Guru Madya
golongan IV/c
|
Guru Utama
golongan IV/d
|
5 (lima)
|
14 (empat belas)
|
Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu)
Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN dan 1(satu) buku pelajaran atau
buku pendidikan yang ber-ISBN
|
Guru Utama
golongan IV/d
|
Guru Utama
golongan IV/e
|
5 (lima)
|
20 (dua puluh)
|
Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu)
Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN dan 1(satu) buku pelajaran atau
buku pendidikan yang ber-ISBN
|
d. Presentasi Ilmiah
Guru yang akan
naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang
IV/d, di samping harus memiliki 5 (lima) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, yang bersangkutan diwajibkan melakukan
presentasi ilmiah.
Kesempatan
untuk memberikan presentasi ilmiah, dilakukan apabila persyaratan 5 (lima)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit
dari sub unsure publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif telah terpenuhi. Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan
tersebut, akan diundang untuk melakukan presentasi ilmiah.
Presentasi
ilmiah dilakukan secara lisan dan terbuka di hadapan Tim Penilai Tingkat Pusat,
akademisi dan pejabat setempat. Waktu
dan tempat pelaksanaan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan
dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi. Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan
oleh LPMP setempat.
Guru yang akan
melakukan presentasi diwajibkan membuat makalah yang menjelaskan secara ringkas
dan lengkap semua kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang
telah dilakukan, paling tidak memenuhi persyaratan 5 (lima) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:
1. Uraian rinci setiap
macam kegiatan pengembangan diri yang telah dilakukan, meliputi:
a) Nama
kegiatan pengembangan diri
b) Waktu dan
tempat kegiatan
c) Tujuan
kegiatan
d) Berapa lama
kegiatan dilaksanakan
e) Nama
penyelenggara kegiatan
f) Hasil yang
diperoleh guru yang bersangkutan
g) Tindak
lanjut yang telah dilakukan dari hasil pengembangan diri.
2. Uraian rinci dari setiap macam publikasi dan/atau karya inovatif yang
telah dilakukan, meliputi:
a) Macam
publikasi dan/atau karya inovasi
b) Abstrak
atau ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovasi
Di samping
makalah di atas, guru yang bersangkutan wajib menyiapkan tayangan (misalnya
dalam bentuk “power point”) yang akan
disajikan pada presentasi dengan durasi sekitar 30 (tiga puluh) menit
dilanjutkan dengan adanya diskusi terkait dengan materi paparan.
Hasil
presentasi yang ditetapkan oleh tim penilai, merupakan bagian persyaratan wajib
untuk kenaikan jabatan dari guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama
golongan ruang IV/d.
Karya yang
dihasilkan secara bersama, boleh dilaksanakan maksimal oleh 4 (empat) orang
guru, yang terdiri atas penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3
(tiga) orang. Bila jumlah penulis
pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat
dan seterusnya tidak dapat memperoleh angka kredit. Besaran angka kredit untuk karya yang dilakukan
secara bersama dapat dilihat pada tabel berikut:
Jumlah Guru
yang Melakukan Kegiatan
|
Pembagian Angka Kredit
|
|||
Penulis Utama
|
Penulis Pembantu I
|
Penulis Pembantu II
|
Penulis Pembantu III
|
|
2 orang
|
60%
|
40%
|
||
3 orang
|
50%
|
25%
|
25%
|
|
4 orang
|
40%
|
20%
|
20%
|
20%
|
III. Penilaian dan
Penetapan Angka Kredit
Usul penetapan
angka kredit guru agar lebih lancar dan tepat waktu sesuai dengan yang
diharapkan, disarankan kepada guru dapat
memperhatikan sebagai berikut:
a. Mencatat dan menginventariskan seluruh kegiatan kedinasan yang telah dilakukan.
b. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan minimal 1
(satu) kali dalam satu tahun.
c. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang
akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam
setahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil.
1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat
eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai
dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan
instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang
diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
2. Direktur Jenderal Departemen agama yang membidangi pendidikan terkait
bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen
Agama;
3. Kepala Kantor wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata
golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan
ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama;
4. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di
lingkungan Kantor Departemen Agama;
5. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi;
6. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru
Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota;
7. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru madya
pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
IV. Latihan
CONTOH SOAL LATIHAN PENGISIAN DUPAK
Petunjuk :
a. Peserta
dimohon membaca contoh soal latihan
dengan cermat
b. Dengan
bimbingan fasilitator, lakukan penilaian ke dalam format Daftar
Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
c. Simpulkan, apakah guru yang bersangkutan
dapat naik pangkat dengan perolehan nilai-nilai tersebut?
Contoh soal
latihan:
Basuki, S.Pd. NIP 19790105
201204 1 012 lahir di Sragen, tanggal 5 Januari 1979 memiliki NUPTK dengan nomor
584774764830012 dan No seri kartu
pegawai E 00482. Basuki, S.Pd. adalah guru Kelas dari SD Negeri 2 Sragen dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata
Muda III/a TMT 1 April 2011 dan
masa kerja 5 tahun 6 bulan. Basuki S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah
mengikuti PK GURU sebanyak 4 kali penilaian kinerja guru. Dalam penilaian
kinerja itu Basuki, S.Pd. mendapatkan nilai AK KG sebagai berikut: AK KG tahun pertama 7,89, tahun kedua 10,5,
tahun ketiga 10,5 dan tahun keempat 13,13. Basuki, S.Pd. telah melaksanakan kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dari pengembangan diri berupa keikutsertaan dalam
pelatihan penyusunan soal dengan pola 50 jam, mengikuti workshop bedah SKL di KKG Matematika se Kabupaten Sragen, juga menjadi peserta workshop tentang Implementasi KTSP.
Selain itu Basuki, SPd mendapatkan angka kredit dari unsur penunjang karena Basuki, S.Pd. telah melaksanakan tugas sebagai Guru Kelas
selama 2 tahun terakhir dan melaksanakan
satu kali tugas sebagai pengawas UN dan UAS selama 8 semester.
Berdasarkan data di atas, isilah
daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) milik guru tersebut!
Selamat mencoba.
D. Penutup
Seringkas
inilah materi yang dapat penulis sajikan sebagai salah satu masukan bagi
peserta kegiatan work shop guru untuk menyongsong diberlakukan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya
mulai tanggal 1 Januari 2013.
Materi yang
disajikan masih bersifat sederhana, tetapi dapat dikembangkan dalam diskusikan
lebih lanjut. Penyaji berharap, kesempatan ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar