Selasa, 01 November 2011

PKG

Penilaian Kinerja Guru (1)

04AGU
Penilaian Kinerja Guru (PKG) didasarkan pada Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009. Kegiatan ini rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2013.
Walaupun rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2013, bagi Bapak/Ibu Guru yang akan melaksanakan kenaikan pangkat/golongan harus mempersiapkan diri dari sekarang. Artinya, pada saat Bapak/Ibu Guru akan mengajukan kenaikan pangkat/golongan pada 2013 nanti tidak terkendala. Hal ini terkait adanya perubahan dalam aturan pengajuan angka kredit (silakan lihat dan download aturan PAK yang baru dihttp://zulmasri.wordpress.com/download/).
Ada beberapa hal yang harus dicermati terkait dengan PKG guru ini, di antaranya:
1. Seorang guru yang mengajar harus berlatar belakang pendidikan S1/D4 dari Pendidikan Profesi Guru (sertifikat Profesi).
2. Bagi guru CPNS harus mengikuti Program Induksi dan Pelatihan Prajabatan. Lama induksi 1-2 tahun, dan bila lulus guru tersebut berhak mendapat jabatan fungsional serta mengikuti Pelatihan Prajabatan.
3. Ada 4 jabatan fungsional guru, yakni Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
4. Beban mengajar guru antara 24 jam s.d. 40 jam tatap muka per minggu. Untuk guru konseling membimbing 150 s.d. 250 sisiwa per tahun.
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
6. Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (berupa penilaian formatif dan Sumatif). Nilai formatif digunakan untuk profil atau mengukur sampai sejauh mana kompetensi guru guna Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru yang bersangkutan. Sedangkan nilai sumatif digunakan untuk penghitungan angka kredit guru.
7. Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai
8. Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan terdiri dari unsur utama (Pendidikan, PKG, dan PKB), lebih atau sama dengan 90% dan unsur penunjang kurang atau sama dengan 10%.
Penjelasan melalui buku bisa di baca pada Panduan PPG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar