PEMBAYARAN KEKURANGAN TUNJANGAN PROFESI (SELISIH PP 11 2011) MELALUI REKENING KHUSUS
Berdasarkan Surat Direktur Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor : 3276/C.C5/KU/2011 tanggal 27 Oktober 2011 perihal tersebut pada pokok surat, kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
- Dana untuk membeyar kenaikan gaji pokok sebesar 10% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 dialokasikan pada APBNP Tahun 2011 untukseluruh guru penerima tunjangan profesi;
- Kenaikan tersebut akan dibayarkan Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dana Dekonsentrasi;
- Jangka waktu yang tersisa sangat pendek mulai keluarnya DIPA APBNP 2011 sampai penyalurannya, serta nomor rekening guru yang SK Tunjangannya dibayar oleh Kabupaten/Kota tidak dimiliki oleh pengelola provinsi maka dibuat nomor rekening khusus melalui Bank BRI dan Bank Mandiri yang akan digunakan oleh Dinas Provinsi untuk menyalurkan dana tersebut;
- Nomor rekening ini bukan untuk menggantikan rekening guru yang sudah ada sebelumnya, tetapi semata - mata hanya karena waktu tidak memungkinkan lagi melakukan pengumpulan data rekening yang sudah ada;
- Dalam isi perjanjian kerjasama dengan pihak bank diputuskan bahwa rekening akan aktif seterusnya untuk menghindari retur dana dan biaya yang lebih rendah dari rekening biasanya.
- Untuk pencairan Tunjangan Profesi triwulan 3 dan 4 ( juli s.d september 2011 ) tetap menggunakan rekening penerima seperti semula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar