Jumat, 04 November 2011

POS DAN KISI KISI UN 2012

 Bagi para guru anda dapat mendapatkan kisi-kisi UN 2012 disini dg mengklik link di bawah ini!
zulmasri.wordpress.com/

Rabu, 02 November 2011

TATACARA PENILAIAN PAK GURU

TATA CARA PENILAIAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU
Oleh :  Bambang Suprobo,M.Pd.


A. PENDAHULUAN
Dunia pendidikan merupakan hal yang sangat menarik dan sekaligus membanggakan bagi guru karena guru memiliki kesempatan untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu keberadaan guru yang berkualitas di dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar sangat bermakna bagi generasi penerus bangsa. Sangat besar harapan masyarakat yang ditujukan kepada guru untuk berpartisipasi lebih dalam membangun bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki pengetahuan dan teknologi tinggi berkepribadian serta mampu bersaing dengan bangsa lain.
Jabatan profesi guru agar lebih berkualitas dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, diperlukan suatu penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Sebagian dari penilaian yang diterapkan bagi guru adalah pelaksanaan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013.

B. PERMASALAHAN
Salah satu penghargaan yang dapat diperoleh oleh guru adalah kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi. Lebih-lebih bagi guru yang masih berusia muda, tentu memiliki kesempatan yang sangat luas untuk mengembangkan kariernya. Oleh karena itulah melalui pengantar ini diharapkan dapat membantu para guru untuk pemanfaatan kesempatan yang sebaik-baiknya dalam kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi dengan membicarakan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Beberapa unsur dan sub unsur kegiatan Guru apa sajakah yang dapat dinilai angka kreditnya ?
2. Berapa angka kredit minimal yang disyaratkan dari masing-masing jenjang kepangkatan guru?
3. Bagaimana cara menghitung angka kredit guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013?

C. TUJUAN
Penyajian dari tulisan ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai acuan para guru untuk mempersiapkan seperangkat borang yang menyertai daftar usulan penetapan angka kredit guru yang selanjutnya dapat diusulkan untuk kenaikan pangkatnya berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013.

D. PEMBAHASAN MASALAH
Tata cara penilaian Penetapan Angka Kredit Guru (PAK) yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013 yang akan datang, telah diatur  berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya
Terdapat perkembangan mencolok syarat penilaian angka kredit guru yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.  Semula berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor     : 25 Tahun 1993  hanya diwajibkan bagi guru golongan IV/a yang naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi dengan membuat pengembangan profesi guru minimal bernilai 12. Tetapi pada waktu yang akan datang dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja guru, tata cara penilaian Penetapan Angka Kredit Guru akan berubah.
I. Tata Cara Penilaian Penetapan Angka Kredit Guru
Tata cara penilaian Penetapan Angka Kredit Guru yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013 secara fokus dapat merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya. Berikut dijelaskan beberapa unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan formal dan memperoleh gelar/Ijazah; dan
2. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) Prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu ( Penilaian Kinerja Guru/PKG) , meliputi:
1. Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran.
2. Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling.
3. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) , meliputi:
1. Pengembangan diri
a) Mengikuti diklat fungsional.
b) Melaksanakan kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru.
2. Publikasi Ilmiah
a) Membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
b) Membuat publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru.
3. Karya Inovatif
a) Menemukan teknologi tepat guna.
b) Menemukan/menciptakan karya seni.
c) Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum.
d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. Memperoleh gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
2. Memperoleh penghargaan/tanda jasa.
3. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru antara lain:
a) Menjadi organisasi profesi/kepramukaan
b) Menjadi tim penilai angka kredit
c) Menjadi tutor/pelatih/instruktur

II. Langkah Penilaian Penetapan Angka Kredit Guru
Beberapa langkah yang dapat diperhatikan untuk membuat daftar usul penilaian penetapan angka kredit guru dapat memperhatikan urutan sebagai berikut :
a. Angka Kredit Komulatif Minimal
Jumlah angka kredit komulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru dengan pendidikan bervariasi yang tercantum pada pasal 16 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 adalah sebagai berikut:

GURU PENDIDIKAN SARJANA (S1)/DIPLOMA IV
No.
UNSUR
PROSENTASE
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
PERTAMA
MUDA
MADYA
UTAMA
III/a
III/b
III/c
III/d
IV/a
IV/b
IV/c
IV/d
IV/e
1
UNSUR UTAMA
A. Pendidikan
1. Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/Ijazah /akta

100
100
100
100
100
100
100
100
100
  2. Mengikuti pelatihan prajabatan
B. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
1. Melaksanakan proses pembelajaran
2. Melaksanakan proses bimbingan
3. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
C. Pengembangan Keprofesian berkelanjutan
1. Melaksanakan pengembangan diri
2. Melaksanakan publikasi ilmiah
3. melaksanakan karya inovatif
≤ 90%
-
45
90
180
270
405
540
675
855
2
UNSUR PENUNJANG
1. Memperoleh gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
2. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
≤ 10%
-
5
10
20
30
45
60
75
95

J U M L A H

100
150
200
300
400
550
700
850
1050




GURU PENDIDIKAN MAGISTER (S2)
No.
UNSUR
PROSENTASE
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
PERTAMA
MUDA
MADYA
UTAMA

III/b
III/c
III/d
IV/a
IV/b
IV/c
IV/d
IV/e
1
UNSUR UTAMA
A. Pendidikan
1. Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/Ijazah /akta


150
150
150
150
150
150
150
150
  2. Mengikuti pelatihan prajabatan
B. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
1. Melaksanakan proses pembelajaran
2. Melaksanakan proses bimbingan
3. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
C. Pengembangan Keprofesian berkelanjutan
1. Melaksanakan pengembangan diri
2. Melaksanakan publikasi ilmiah
3. melaksanakan karya inovatif
≤ 90%


45
135
225
360
495
630
810
2
UNSUR PENUNJANG
1. Memperoleh gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
2. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
≤ 10%
-

5
15
25
40
55
70
90

J U M L A H


150
200
300
400
550
700
850
1050

GURU PENDIDIKAN DOKTOR (S3)
No.
UNSUR
PROSENTASE
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
PERTAMA
MUDA
MADYA
UTAMA


III/c
III/d
IV/a
IV/b
IV/c
IV/d
IV/e
1
UNSUR UTAMA
A. Pendidikan
1. Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/Ijazah /akta



200
200
200
200
200
200
200
  2. Mengikuti pelatihan prajabatan
B. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
1. Melaksanakan proses pembelajaran
2. Melaksanakan proses bimbingan
3. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
C. Pengembangan Keprofesian berkelanjutan
1. Melaksanakan pengembangan diri
2. Melaksanakan publikasi ilmiah
3. melaksanakan karya inovatif
≤ 90%



90
180
315
450
585
765
2
UNSUR PENUNJANG
1. Memperoleh gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
2. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
≤ 10%
-


10
20
35
50
65
85

J U M L A H



200
300
400
550
700
850
1050

b. Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah  yang telah memahami proses Penilaian Kinerja Guru).
 Penilaian kinerja guru dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:
1)  Sebanyak 14 kompetensi  bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran  
2) Sebanyak 17 kompetensi  bagi guru BK/konselor
3) Pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan  fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb)

c. Angka Kredit Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat berdasarkan pasal 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 adalah sebagai berikut:

Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Sub unsur
Macam publikasi ilmiah/Karya inovatif yang wajib ada
Sub unsur Pengembangan Diri
Sub unsur Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
Guru Pertama golongan III/a
Guru Pertama golongan III/b
3 (tiga)


Guru Pertama golongan III/b
Guru Muda
golongan III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Bebas pada jenis karya publikasi  ilmiah & karya inovatif
Guru Muda
golongan III/c
Guru Muda
golongan III/d
3 (tiga)
6 (enam)
Bebas pada jenis karya publikasi  ilmiah & karya inovatif
Guru Muda
golongan III/d
Guru Madya
golongan IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Minimal terdapat 1 (satu)  laporan hasil penelitian
Guru Madya
golongan IV/a
Guru Madya
golongan IV/b
4 (empat)
12 (dua belas)
Minimal terdapat 1 (satu)  laporan hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN
Guru Madya
golongan IV/b
Guru Madya
golongan IV/c
4 (empat)
12 (dua belas
Minimal terdapat 1 (satu)  laporan hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN
Guru Madya
golongan IV/c
Guru Utama
golongan IV/d
5 (lima)
14 (empat belas)
Minimal terdapat 1 (satu)  laporan hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN dan 1(satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
Guru Utama
golongan IV/d
Guru Utama
golongan IV/e
5 (lima)
20 (dua puluh)
Minimal terdapat 1 (satu)  laporan hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN dan 1(satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN


d. Presentasi Ilmiah
Guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d, di samping harus memiliki 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, yang bersangkutan diwajibkan melakukan presentasi ilmiah.
Kesempatan untuk memberikan presentasi ilmiah, dilakukan apabila persyaratan 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsure publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif telah terpenuhi.  Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut, akan diundang untuk melakukan presentasi ilmiah.
Presentasi ilmiah dilakukan secara lisan dan terbuka di hadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat.  Waktu dan tempat pelaksanaan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi.  Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan oleh LPMP setempat.
Guru yang akan melakukan presentasi diwajibkan membuat makalah yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap semua kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang telah dilakukan, paling tidak memenuhi persyaratan 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.  Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:
1. Uraian rinci setiap macam kegiatan pengembangan diri yang telah dilakukan, meliputi:
a) Nama kegiatan pengembangan diri
b) Waktu dan tempat kegiatan
c) Tujuan kegiatan
d) Berapa lama kegiatan dilaksanakan
e) Nama penyelenggara kegiatan
f) Hasil yang diperoleh guru yang bersangkutan
g) Tindak lanjut yang telah dilakukan dari hasil pengembangan diri.
2. Uraian rinci dari setiap macam publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi:
a) Macam publikasi dan/atau karya inovasi
b) Abstrak atau ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovasi
Di samping makalah di atas, guru yang bersangkutan wajib menyiapkan tayangan (misalnya dalam bentuk “power point”) yang akan disajikan pada presentasi dengan durasi sekitar 30 (tiga puluh) menit dilanjutkan dengan adanya diskusi terkait dengan materi paparan.
Hasil presentasi yang ditetapkan oleh tim penilai, merupakan bagian persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan dari guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.
Karya yang dihasilkan secara bersama, boleh dilaksanakan maksimal oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri atas penulis utama dan penulis pembantu.  Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang.  Bila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak dapat memperoleh angka kredit.  Besaran angka kredit untuk karya yang dilakukan secara bersama dapat dilihat pada tabel berikut:




Jumlah Guru
yang Melakukan Kegiatan
Pembagian Angka Kredit
Penulis Utama
Penulis Pembantu I
Penulis Pembantu II
Penulis Pembantu III
2 orang
60%
40%


3 orang
50%
25%
25%

4 orang
40%
20%
20%
20%


III. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Usul penetapan angka kredit guru agar lebih lancar dan tepat waktu sesuai dengan yang diharapkan, disarankan kepada guru dapat memperhatikan sebagai berikut:
a. Mencatat dan menginventariskan seluruh kegiatan kedinasan yang telah dilakukan.
b. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
c. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
2. Direktur Jenderal Departemen agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama;
3. Kepala Kantor wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama;
4. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama;
5. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi;
6. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota;
7. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
IV. Latihan
CONTOH SOAL LATIHAN PENGISIAN DUPAK

Petunjuk :  
a.   Peserta dimohon membaca  contoh soal latihan dengan cermat
b. Dengan bimbingan fasilitator,  lakukan penilaian ke dalam format Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
c.   Simpulkan, apakah guru yang bersangkutan dapat naik pangkat dengan perolehan nilai-nilai tersebut?

Contoh soal  latihan:
Basuki, S.Pd. NIP 19790105 201204 1 012  lahir di Sragen, tanggal  5 Januari 1979  memiliki NUPTK dengan nomor 584774764830012  dan No seri kartu pegawai E 00482. Basuki, S.Pd. adalah guru Kelas dari SD Negeri 2 Sragen dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2011 dan masa kerja 5 tahun 6 bulan. Basuki S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU sebanyak 4 kali penilaian kinerja guru. Dalam penilaian kinerja itu Basuki, S.Pd. mendapatkan nilai AK KG sebagai berikut:  AK KG tahun pertama 7,89, tahun kedua 10,5, tahun ketiga 10,5 dan tahun keempat 13,13.   Basuki, S.Pd. telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dari pengembangan diri berupa keikutsertaan dalam pelatihan penyusunan soal dengan pola 50 jam, mengikuti workshop bedah SKL di KKG Matematika se Kabupaten Sragen, juga menjadi peserta workshop  tentang Implementasi KTSP.  Selain itu Basuki, SPd mendapatkan angka kredit dari  unsur penunjang  karena Basuki, S.Pd. telah melaksanakan tugas sebagai Guru Kelas selama 2 tahun terakhir dan  melaksanakan satu kali tugas sebagai pengawas UN dan UAS selama 8 semester. 
Berdasarkan data di atas, isilah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) milik guru tersebut!
Selamat mencoba.

D. Penutup
Seringkas inilah materi yang dapat penulis sajikan sebagai salah satu masukan bagi peserta kegiatan work shop guru untuk menyongsong diberlakukan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya mulai tanggal 1 Januari 2013.
Materi yang disajikan masih bersifat sederhana, tetapi dapat dikembangkan dalam diskusikan lebih lanjut. Penyaji berharap, kesempatan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.